MTU News
Beranda Menteri Menko Yusril: MK Bisa Batalkan Parliamentary Threshold

Menko Yusril: MK Bisa Batalkan Parliamentary Threshold

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra

DENPASAR || MTUNews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membatalkan aturan parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam sebuah acara di Denpasar, Bali, pada Senin malam (13/1).

“Setelah adanya putusan yang membatalkan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga akan membatalkan parliamentary threshold yang selama ini diperdebatkan oleh banyak partai politik,” ungkap Yusril.

Ia menilai, keputusan MK terkait penghapusan presidential threshold sebesar 20 persen memberikan pengaruh signifikan terhadap ambang batas parlemen. Menurutnya, hal ini membuka peluang baru bagi partai-partai politik untuk tumbuh dalam sistem demokrasi yang lebih sehat dan inklusif.

“Keputusan ini memberikan secercah harapan, terutama bagi partai-partai politik, termasuk Partai Bulan Bintang (PBB), untuk memiliki wakil di DPR RI,” lanjut Yusril.

Yusril juga menyebut bahwa pemerintah akan segera merumuskan norma hukum baru di bidang politik, berdasarkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Norma tersebut akan diterapkan dalam pemilihan umum legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden, tanpa adanya aturan terkait ambang batas.

“Khususnya, pemerintah harus mematuhi panduan konstitusional yang dirumuskan melalui putusan MK. Ini merupakan langkah penting menuju sistem politik yang lebih adil,” jelasnya.

Di sisi lain, Yusril mengusulkan pembatasan jumlah fraksi di DPR untuk menciptakan efisiensi. “Menurut saya, lebih baik jumlah fraksi dibatasi menjadi 10. Jika suatu partai memperoleh kurang dari 10 persen kursi, mereka bisa membentuk fraksi gabungan,” tutupnya.

Keputusan MK ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi Indonesia yang lebih inklusif, memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh partai politik untuk berkontribusi dalam pemerintahan. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan