MTU News
Beranda Bupati DPRD Samosir Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

DPRD Samosir Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih masa jabatan 2025-2030.

SAMOSIR || MTUNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih masa jabatan 2025-2030. Sidang yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Samosir pada Selasa (11/2) ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pengumuman usulan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir periode 2020-2025, serta penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030.

Sidang dihadiri oleh 24 anggota DPRD Samosir, pasangan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih Vandiko T. Gultom – Ariston Tua Sidauruk, Wakapolres Samosir Kompol ST. Panggabean, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir.

Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon memimpin jalannya sidang didampingi Wakil Ketua Osvaldo Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Dalam sesi awal, Sekretaris DPRD Ricky Rumapea membacakan pengumuman dan berita acara usulan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025, yang kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD Samosir untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara.

Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincentius Sitinjak membacakan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Berdasarkan hasil Pilkada 2024, pasangan nomor urut 2, Vandiko T. Gultom, ST dan Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, dinyatakan menang dengan perolehan 51.100 suara atau 63,80% dari total suara sah.

Setelah itu, Sekretaris DPRD kembali membacakan pengumuman DPRD Samosir Nomor 3 Tahun 2025 tentang hasil penetapan pasangan calon terpilih. Pengesahan berita acara ini dilakukan dengan penandatanganan oleh pimpinan DPRD Samosir, disaksikan oleh Sekretaris Daerah serta pasangan terpilih Vandiko-Ariston.

Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 atas pengabdian mereka serta mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih. Ia berharap kepemimpinan Vandiko-Ariston dapat membawa kemajuan bagi masyarakat Samosir.

“Bersama DPRD, mari kita jalankan tugas dan tanggung jawab ini dengan baik, melanjutkan program pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Nasip juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada serentak 2024. Dengan penetapan ini, diharapkan pemerintahan yang baru dapat segera bekerja demi kesejahteraan masyarakat Samosir. (red-jeconiah)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan