MTU News
Beranda Daerah Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun dalam Kasus Penistaan

Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun dalam Kasus Penistaan

Ratu Entok hadiri sidang dakwaan, Foto Istimewa

MEDAN || MTUNews.com – Selebgram asal Medan, Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan penistaan agama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Sidang berlangsung pada Senin (17/2/2025), di mana JPU Erning Kosasih membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujar JPU Erning Kosasih di persidangan.

Menurut JPU, perbuatan Ratu Entok telah memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain hukuman penjara, Ratu Entok juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Penyebab Beratnya Tuntutan

JPU menilai ada sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Ratu Entok. Salah satunya, perbuatannya dianggap telah meresahkan masyarakat, merendahkan agama Kristen, dan menimbulkan ketidakharmonisan dalam kehidupan beragama.

Namun, JPU juga mencatat bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kasus Berawal dari Siaran Langsung di TikTok

Kasus ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan Ratu Entok di akun TikTok pribadinya pada Rabu (2/10/2024). Dalam siaran tersebut, ia menunjukkan gambar Yesus, yang merupakan sosok suci bagi umat Kristiani, sambil memberikan komentar yang dianggap menghina.

“Dalam siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus dan menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan,” ungkap JPU.

Selain dijerat dengan UU ITE, Ratu Entok juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Majelis hakim akan menjatuhkan putusan terhadap kasus ini dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan