MTU News
Beranda Daerah Kejatisu Usut Mobil Dinas DPRD Tapteng

Kejatisu Usut Mobil Dinas DPRD Tapteng

TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui bagian Pidana Khusus (Pidsus) mengeluarkan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa perusakan aset daerah di Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah.

Surat Nomor: B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025 yang dikeluarkan oleh Pidsus-3A di Medan pada 20 Februari 2025 itu berisi perintah kepada Kejari Sibolga untuk menindaklanjuti dugaan permufakatan jahat dalam perusakan tiga unit kendaraan dinas, yakni Toyota Fortuner BB 1064 M (tahun perolehan 2015), Toyota New Avanza BB 309 M (tahun perolehan 2013), serta Toyota New Avanza BB 319 M (tahun perolehan 2013).

Dokumen tersebut diterima oleh MTUNews.com melalui pesan WhatsApp pada Senin malam (24/2/2025). Dalam isi surat disebutkan bahwa laporan awal bernomor 700/50/2025, tertanggal 9 Januari 2025, telah melalui proses penelitian dan hasilnya diteruskan kepada Kejari Sibolga untuk ditindaklanjuti.

Surat ini ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Muttaqin Harahap, S.H., M.H., Jaksa Utama Pratama, serta dicap resmi dengan lambang Kejaksaan. Tembusan surat juga dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, serta Asisten Pengawasan Kejati Sumut.

Kejari Sibolga: Belum Terima Surat

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat dari Kejatisu.

“Hasil konfirmasi dengan Pak Kasi Pidsus, surat tersebut belum masuk. Tapi jika ada perkembangan, baik besok atau dalam minggu ini, akan kami kabari,” ujar Dedy melalui sambungan telepon.

Kasus dugaan korupsi ini menarik perhatian publik karena menyangkut aset daerah yang seharusnya dikelola dengan baik. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah selanjutnya dari Kejari Sibolga terkait penyelidikan kasus ini. (red-hm)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan