MTU News
Beranda Daerah KPK Geledah Dua Kantor Pemkab Musi Banyuasin

KPK Geledah Dua Kantor Pemkab Musi Banyuasin

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( Jubir KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Dokumentasi KPK)

JAKARTA || MTUNews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa (4/3). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin yang bersumber dari APBD 2018.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa tim penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin.

“Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya di Dinas PUPR Musi Banyuasin,” ujar Tessa di Jakarta, Selasa.

Proses penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik, yang selanjutnya akan dianalisis dan digunakan dalam proses penyidikan.

“Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan,” tambahnya.

Meskipun penyidikan telah berjalan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurut Tessa, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Dalam mengusut dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan