Perkara ITE Akun Facebook Mentina Siagian Dipolisikan
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Advokat Peradi, Ridwan Siringoringo, SH, MH, bersama kliennya, Morsa Siregar (54), warga Lumban Pasir, Desa Papande, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara, mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara untuk melaporkan akun Facebook bernama Mentina Siagian.
Ridwan menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Morsa Siregar terkait unggahan yang diduga mengandung pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya.
“Berdasarkan postingan tersebut, kami melaporkan dan/atau mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) dan Pasal 311 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Ridwan kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Ridwan menguraikan bahwa pada Rabu (19/3/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, akun Facebook Mentina Siagian mengunggah sebuah video yang berisi ujaran “Morsa Babi”.
“Perbuatan akun Facebook tersebut menyerang harkat dan martabat klien kami secara pribadi. Karena itu, klien kami merasa sangat keberatan dengan postingan tersebut,” tegas Ridwan.
Ia pun berharap Polres Tapanuli Utara dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan segera memanggil serta memproses pemilik akun Facebook tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/54/III/2025/SPKT/POLRESTAPANULIUTARA/POLDA SUMUT dan LP/B/29/II/2025/SPKT/POLRESTAPANULIUTARA/POLDA SUMUT tertanggal 21 Maret 2025.

Sementara itu, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasihumas AIPTU W. Baringbing membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dan akan dipelajari untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana. Jika memang ada unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujar Baringbing.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun Facebook Mentina Siagian belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. (red-Jumpa Manullang)











