Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Teror Kepala Babi di Tempo
MEDAN || MTUNews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus teror kepala babi yang dikirim ke kantor redaksi Tempo.
“Saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Listyo saat menghadiri safari Ramadan di Masjid Raya Al-Mashun, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/3/2025) malam.
Jenderal Listyo menegaskan bahwa Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut demi menjamin kebebasan pers dan keamanan para jurnalis. “Kami akan memberikan pelayanan terbaik dan menindaklanjuti kasus ini secara serius,” tambahnya.

Kronologi Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus
Kantor redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta, menerima paket berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Paket tersebut dibungkus dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam dan ditujukan kepada Francisca Christy Rosana atau Cica, seorang wartawan desk politik yang juga menjadi host siniar Bocor Alus Politik.
Sejumlah kalangan menilai pengiriman kepala babi ini sebagai bentuk intimidasi terhadap Tempo yang dikenal dengan pemberitaan kritisnya.
Setelah insiden pertama, pada Sabtu (22/3/2025) pagi, redaksi Tempo kembali menerima teror berupa sebuah kotak berisi enam bangkai tikus yang telah dipenggal kepalanya. Insiden ini terjadi hanya tiga hari setelah teror kepala babi.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan bahwa rentetan teror ini merupakan ancaman terhadap kebebasan pers. “Kiriman ini jelas dimaksudkan untuk meneror kerja jurnalistik kami. Jika tujuannya menakut-nakuti, kami tidak gentar. Tapi stop tindakan pengecut ini,” ujarnya.

Menurut Setri, sebelum kiriman bangkai tikus tiba, redaksi Tempo juga menerima pesan ancaman melalui media sosial dari akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. Pesan tersebut menyatakan bahwa teror akan terus berlanjut hingga Tempo “mampus.”
Dewan Pers dan Publik Desak Aparat Bertindak Tegas
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengecam keras aksi teror tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku.
“Jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang. Ini bukan hanya serangan terhadap Tempo, tetapi juga ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Ninik menekankan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap media tidak dapat dibenarkan.

Tempo telah melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri dan menyerahkan barang bukti berupa paket kepala babi yang dikirim ke kantor mereka di Palmerah, Jakarta Selatan.
Teror terhadap Tempo mendapat kecaman luas dari publik dan organisasi pers. Warganet pun menyerukan agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini karena dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. (red-ms)











