Ketua MPR Tegas: Gibran Wapres Sah!
JAKARTA || MTUNews.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani merespons usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri. Muzani menyatakan dirinya telah mendengar usulan tersebut, namun belum mempelajarinya secara menyeluruh.
“Saya belum membaca itu. Belum mempelajari dan belum membaca secara detail. Baru mendengar sekilas,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menanggapi kemungkinan pencopotan Gibran, Muzani menegaskan bahwa Gibran merupakan Wakil Presiden sah hasil Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa pada Pilpres 14 Februari 2024, rakyat secara langsung memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam proses tersebut, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Yang dipilih rakyat adalah pasangan calon: Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin. Setelah dilakukan penghitungan suara oleh KPU, Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang,” ungkap Muzani.
Ia menambahkan, meskipun hasil Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), keputusan akhir menyatakan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran sah secara hukum. Berdasarkan keputusan itu, MPR kemudian menyelenggarakan pelantikan Prabowo sebagai Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Proses itu berjalan sesuai konstitusi. Maka Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” tegas Muzani.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri mengajukan usulan kepada MPR untuk mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Forum yang terdiri dari lebih dari 300 purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel ini juga meminta dilakukannya reshuffle kabinet, terutama terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat kasus korupsi dan dinilai masih loyal terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Tokoh-tokoh yang turut menandatangani usulan tersebut antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Panglima ABRI 1988–1993.
Menanggapi hal itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati aspirasi yang disampaikan, namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dalam sistem pemerintahan demokratis.
“Presiden tidak akan mengambil keputusan secara gegabah. Beliau mempelajari setiap usulan dengan cermat, karena menyangkut isu-isu yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers usai bertemu Presiden di Istana, Kamis (24/4/2025).
Wiranto juga menegaskan bahwa kekuasaan presiden dibatasi oleh sistem trias politica yang memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Oleh karena itu, pencopotan wakil presiden tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh presiden atau satu lembaga negara saja.

“Dalam sistem kita, semua ada aturannya. Presiden pun tidak bisa bertindak di luar batas kewenangan konstitusional,” tandasnya. (red-msitompul)











