MTU News
Beranda Daerah BPD Nainggolan Dikukuhkan, Wabup Samosir Ajak Bersinergi Bangun Desa

BPD Nainggolan Dikukuhkan, Wabup Samosir Ajak Bersinergi Bangun Desa

Foto: Wabup Samosir Ariston Sidauruk kukuhkan perpanjangan masa jabatan 65 anggota BPD se-Kecamatan Nainggolan, Selasa (3/6).

SAMOSIR || MTUNews.com – Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM secara resmi mengukuhkan penambahan masa jabatan dua tahun kepada 65 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh desa di Kecamatan Nainggolan, dalam sebuah upacara yang berlangsung di Halaman Kantor Camat Nainggolan, Selasa (3/6/2025).

Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh Kadis Sosial PMD F. Agust Karokaro, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, Camat Nainggolan Tino Luhut Uli Nainggolan, unsur Forkopimca, serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Nainggolan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ariston menyampaikan apresiasi atas dedikasi para anggota BPD dan menekankan pentingnya membangun kemitraan yang kuat antara BPD dan pemerintah desa. “Suatu kehormatan besar bagi Bapak/Ibu mendapat tambahan masa jabatan untuk terus mengabdi demi kesejahteraan masyarakat. Gunakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ujarnya.

Ia juga mendorong seluruh anggota BPD untuk menggali dan mengoptimalkan potensi desa, dengan menggandeng berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan sektor swasta guna mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Ariston menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sesuai amanat Permendagri No. 110 Tahun 2016, yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. Selain itu, BPD juga bertugas membentuk panitia pemilihan kepala desa, menyelenggarakan musyawarah desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan lembaga desa lainnya.

Ia menambahkan, perubahan masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap peran strategis BPD dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Selamat bekerja. Berikan pengabdian terbaik dan jadilah penyalur aspirasi masyarakat yang adil serta berpihak pada kepentingan bersama, bukan golongan. Mari wujudkan pemerataan pembangunan di desa-desa kita,” pungkas Wakil Bupati Samosir. (red-Win/tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan