MTU News
Beranda Daerah Kejari Tangsel Tetapkan Tiga Tersangka Bank BUMN

Kejari Tangsel Tetapkan Tiga Tersangka Bank BUMN

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi (kedua kanan bawah) menunjukan tiga pejabat salah satu bank BUMN di Serpong, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp10 miliar. ANTARA/Azmi Samsul Maarif.

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten, menetapkan tiga pejabat dari salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Serpong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif senilai Rp10 miliar.

Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, menjelaskan penetapan tersangka berawal dari laporan sejumlah nasabah yang mengaku mendapatkan catatan hitam (black list) dari Bank Indonesia (BI), padahal mereka tidak pernah mengajukan fasilitas kredit.

“Ketiga tersangka berinisial MR, H, dan GSP. Mereka adalah pejabat yang bertanggung jawab atas proses pemberian kredit di bank plat merah tersebut,” kata Apsari dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (25/6/2025).

Adapun identitas jabatan para tersangka yaitu:

Menurut Apsari, praktik kredit fiktif ini diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024, dengan modus menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan mereka untuk pencairan kredit.

Dalam proses penyidikan, Kejari Tangsel telah memeriksa 49 orang saksi, termasuk nasabah, pegawai, hingga pejabat internal bank BUMN yang beroperasi di kawasan BSD, Serpong.

“Ini bukan kasus administratif biasa, tetapi dugaan korupsi yang terstruktur dan sistematis. Kami langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Apsari.

Sementara itu, tersangka MR diketahui sudah lebih dulu ditahan dalam kasus berbeda, yakni tindak pidana pencurian.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apsari menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung gerakan “bersih-bersih BUMN” serta memperkuat tata kelola menuju visi Indonesia Emas 2045. (red-MS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan