MTU News
Beranda Daerah Curi Pintu di Laman Gadang, Pria Diamankan Polisi

Curi Pintu di Laman Gadang, Pria Diamankan Polisi

SIBOLGA || MTUNew.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di fasilitas umum Taman Permanen Alun-Alun Kota Sibolga. Kejadian ini dilaporkan pada Senin, 4 Agustus 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VIII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan, SH menjelaskan bahwa peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dua unit pintu kamar mandi berbahan aluminium yang merupakan aset milik Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (PARPORA) Kota Sibolga dilaporkan hilang oleh Ahmad Fajrin Telaumbanua, seorang Pegawai Negeri Sipil, setelah menerima informasi dari Sekretaris Dinas PARPORA, Roma Br Sinaga.

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi oleh pihak dinas, diketahui bahwa benar telah terjadi kehilangan dua unit pintu aluminium kamar mandi yang diduga kuat dicuri oleh orang tak dikenal. Akibat kejadian tersebut, Dinas PARPORA mengalami kerugian materil sebesar Rp3 juta dan segera melaporkannya ke Polres Sibolga.

Berkat laporan masyarakat, pada Senin pagi sekitar pukul 09.35 WIB, personel Satreskrim Polres Sibolga menerima informasi bahwa seorang pria diamankan warga di sekitar Jalan Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, tepatnya di sekitar area tribun penonton Stadion Horas.

Tim Opsnal Satreskrim segera bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AG alias A (44), yang diketahui bekerja sebagai buruh nelayan dan berdomisili di Jalan S. Parman, Gang Bagan No. 30, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, pelaku diduga kuat sebagai pihak yang melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik pemerintah tersebut.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

Polisi juga telah memintai keterangan dari dua saksi, yaitu:

  1. Roma Br Sinaga (52), PNS, selaku Sekretaris Dinas PARPORA Kota Sibolga

  2. Aunar Alam Tanjung (48), seorang nelayan yang memberikan informasi awal terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan menegaskan bahwa tersangka telah ditetapkan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri alat bantu tambahan yang kemungkinan digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada aparat kepolisian. Partisipasi aktif warga dinilai sangat membantu dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga. (red-HP)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan