BPOM Musnahkan Mie Berformalin di Toba
TOBA || MTUNews.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Loka POM Kabupaten Toba memusnahkan sejumlah makanan yang terbukti mengandung bahan berbahaya formalin. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) di Desa Lumban Pea Tambunan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan BPOM yang dilakukan pada 14, 15, dan 20 Agustus di Pasar Balige, Pasar Porsea, serta di sekitar venue kegiatan di Toba. Dari hasil pengawasan, petugas menemukan berbagai produk positif mengandung formalin, seperti mie kuning, tahu, dan bakso.
Kepala Loka POM Toba, Tumiur Gultom, menyampaikan bahwa temuan terbesar berasal dari produk mie kuning. Berdasarkan pengujian di BPOM Medan, sebanyak 467,7 kilogram mie kuning terbukti mengandung formalin. “Mie tersebut diketahui berasal dari Kota Siantar. Saat ini BPOM Medan telah menindak tiga pabrik di Siantar yang menjadi sumber produksi mie berformalin itu,” jelas Tumiur.

Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar formalitas menjelang acara besar di Toba. “BPOM bersama tim gabungan akan terus melakukan pemeriksaan rutin setiap bulan, khususnya terhadap penjual bakmie, untuk mencegah peredaran makanan berbahaya,” tambahnya.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut hadir sejumlah pihak, antara lain perwakilan Dinas Koperindag, Kepala Dinas Kominfo Toba Sesmon TB Butarbutar, perwakilan Dinas Kesehatan Siti Nuraya Sirait, jajaran Satpol PP, Kepala Pasar Balige, serta pegawai BPOM.
Pemerintah Kabupaten Toba mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memilih makanan dan segera melapor jika menemukan dugaan peredaran pangan berformalin. (red-tim)










