Kakorlantas Hentikan Sementara Sirene & Rotator
JAKARTA || MTUNews.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, memutuskan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu, sekaligus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan penggunaannya.
Meski begitu, Agus menegaskan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. “Penggunaan suara-suara itu dihentikan sementara. Pengawalan tetap bisa dilaksanakan, tetapi sirene dan strobo sebaiknya tidak dibunyikan bila tidak mendesak,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Agus menekankan sirene hanya boleh dipakai dalam kondisi darurat yang benar-benar membutuhkan prioritas, bukan sembarangan. Evaluasi ini, menurutnya, merupakan bentuk respons terhadap aspirasi publik. “Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Semua masukan akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Saat ini, Korlantas tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar lebih tegas serta mencegah penyalahgunaan. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 59 ayat (5). Regulasi itu mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene, di antaranya:
-
Biru + sirene: khusus untuk kendaraan dinas Polri.
-
Merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
-
Kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana-prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (red-win)











