MTU News
Beranda Headline Terkini Promosi–Rekrutmen Polisi Disorot Komisi Reformasi

Promosi–Rekrutmen Polisi Disorot Komisi Reformasi

Foto: Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD (tengah) menyampaikan keterangan pers usai menyerap aspirasi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (22/12/2025). ANTARA/Luqman Hakim

JAKARTA || MTUNews.com – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD menyampaikan bahwa komisinya menaruh perhatian serius terhadap persoalan promosi dan rekrutmen di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinilai masih menyisakan berbagai masalah. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin. Menurut Mahfud, isu rekrutmen, promosi, hingga rotasi jabatan menjadi bagian penting yang tengah dibahas secara mendalam oleh KPRP.

Mahfud mengungkapkan, KPRP mencatat adanya ketidakwajaran dalam proses kenaikan pangkat di tubuh kepolisian. Ia menilai masih ditemukan kasus anggota yang telah memenuhi syarat namun tidak kunjung mendapat promosi, sementara ada pula anggota lain yang belum memenuhi persyaratan justru dapat naik pangkat lebih cepat. Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi dalam institusi kepolisian.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti dugaan praktik pembayaran dalam proses rekrutmen dan pendidikan kepolisian di luar mekanisme resmi. Ia menyebutkan adanya informasi bahwa peserta pendidikan tertentu, termasuk Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim), diduga harus mengeluarkan sejumlah biaya agar dapat mencapai jenjang kepangkatan tertentu. Menurutnya, praktik semacam ini tidak tercatat dalam sistem resmi dan jelas tidak dibenarkan.

Mahfud juga menyinggung proses rekrutmen calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang disebut telah diwarnai sistem penjatahan. Ia menilai, pola tersebut berpotensi mengurangi kualitas hasil rekrutmen karena seleksi tidak sepenuhnya didasarkan pada kemampuan dan kompetensi, melainkan kedekatan personal, hubungan politik, atau faktor nonprofesional lainnya.

Seluruh temuan dan dugaan persoalan tersebut, kata Mahfud, saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh KPRP. Hasil kajian dan masukan yang dihimpun akan menjadi bahan diskusi lanjutan sebelum dirumuskan menjadi keputusan dan rekomendasi resmi sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi menyeluruh di tubuh Polri. (red-jec)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan