Guru PNS Nur Aini Dipecat sebagai ASN
PASURUAN || MTUNews.com – Kasus pemberhentian Nur Aini (38), guru PNS asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menyedot perhatian publik setelah keluhannya soal jauhnya jarak tempuh mengajar viral di media sosial. Nur Aini sebelumnya bertugas di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, kawasan pegunungan di kaki Gunung Bromo, yang mengharuskannya menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer sekali jalan atau 114 kilometer pulang-pergi setiap hari.
Curhatan tersebut disampaikan Nur Aini melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok milik praktisi hukum Cak Sholeh. Dalam video itu, ia mengungkapkan beratnya perjalanan harian yang harus ditempuh sejak dini hari, melewati medan pegunungan yang ekstrem, dengan biaya transportasi yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sebagai guru. Unggahan tersebut kemudian viral dan memantik simpati warganet.
Namun, di tengah gelombang dukungan publik, Pemerintah Kabupaten Pasuruan justru menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Nur Aini berupa pemberhentian tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan itu diambil setelah hasil pemeriksaan menyatakan Nur Aini tidak melaksanakan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan sah.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan bahwa sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan aturan tersebut, ketidakhadiran ASN selama 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun tanpa alasan yang sah masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sementara itu, Nur Aini memiliki versi berbeda terkait absensinya. Ia mengklaim bahwa data ketidakhadiran yang dilaporkan pihak sekolah merupakan hasil rekayasa. Klaim tersebut kemudian memicu pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah. Meski demikian, hasil audit tetap menyimpulkan adanya pelanggaran disiplin, sehingga rekomendasi pemberhentian tetap diterbitkan dan disahkan.
Pemerintah daerah juga menyebut telah memberikan kesempatan klarifikasi kepada Nur Aini dalam dua kali pemanggilan. Namun, proses tersebut dinilai tidak berjalan tuntas karena Nur Aini disebut tidak kooperatif. Akibatnya, surat keputusan pemberhentian disampaikan langsung ke kediamannya di Bangil.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, Nur Aini resmi kehilangan statusnya sebagai ASN. Kasus ini menegaskan bahwa kendala jarak dan beratnya medan kerja tidak menghapus kewajiban disiplin bagi aparatur negara, sekaligus membuka diskursus publik tentang sistem penempatan dan mutasi guru di daerah terpencil. (red-jec)









