22 SPPG di Tapteng Belum Kantongi Sertifikat Lingkungan
TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Sebanyak 22 dari 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup setempat menyebutkan tidak satu pun SPPG di daerah tersebut memiliki sertifikat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sejumlah dapur dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tapanuli Tengah.
Penghentian sementara operasional delapan SPPG merujuk pada laporan Koordinator Regional BGN Provinsi Sumatera Utara tertanggal 7 Maret 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa mitra SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS serta belum memiliki fasilitas IPAL meski telah melewati masa operasional selama 30 hari sejak mulai beroperasi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 yang mewajibkan pemenuhan standar sanitasi dan pengelolaan limbah bagi seluruh mitra penyelenggara dapur MBG.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Tengah, Yupiter L. Manurung, mengatakan hingga saat ini belum ada satu pun mitra SPPG yang mengajukan rekomendasi sertifikat IPAL kepada pihaknya. Hal tersebut menjadi salah satu kendala dalam pemenuhan persyaratan lingkungan bagi operasional dapur program MBG.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, Lisnawati Panjaitan, menyebut dari 28 SPPG yang beroperasi di daerah tersebut, baru enam unit yang telah memiliki SLHS. Sebanyak 15 SPPG masih dalam proses pengajuan sertifikat, sedangkan tujuh lainnya belum mengajukan permohonan, sehingga seluruh mitra diminta segera melengkapi persyaratan agar operasional dapur MBG dapat berjalan sesuai ketentuan. (red-hm)










