Kemkomdigi Panggil Lagi Meta dan Google
JAKARTA || MTUNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google setelah keduanya belum memenuhi panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan aturan yang berlaku. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum sanksi dijatuhkan.
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada Meta sebagai pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook, serta Google sebagai pemilik YouTube. Keduanya dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Alexander menjelaskan, pada panggilan pertama, kedua perusahaan telah merespons dengan mengajukan permohonan penjadwalan ulang guna melakukan koordinasi internal. Namun, hingga saat ini kewajiban untuk memenuhi pemeriksaan belum dijalankan.
“Permohonan penundaan telah kami terima, tetapi kewajiban hadir dalam pemeriksaan tetap harus dipenuhi,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut keselamatan anak di ruang digital. Oleh karena itu, pemerintah menuntut langkah konkret dan tepat waktu dari seluruh penyelenggara platform, termasuk perusahaan global.
“Kami menilai setiap penundaan berpotensi memperpanjang risiko bagi anak di ruang digital,” tegas Alexander.

Kemkomdigi juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan masih berlanjut. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
“Jika kewajiban tidak dipenuhi, proses penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah pun berharap adanya iktikad baik dari seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk bersama-sama mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak. (red-sjs)











