Ditemui di kediamannya di Solo, Jumat (10/4/2026), Jokowi menekankan bahwa pembuktian kebenaran akan dilakukan secara terbuka di pengadilan. Ia menyebut, jika setiap tuduhan harus dijawab dengan menunjukkan bukti oleh pihak yang dituduh, maka hal tersebut akan membalik logika hukum yang semestinya berlaku.
Terkait langkah Jusuf Kalla yang melaporkan pihak tertentu ke kepolisian, Jokowi menilai hal itu sebagai langkah yang baik dan bagian dari proses hukum. Namun, ia tetap enggan berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam isu tersebut, termasuk soal adanya “aktor besar” di balik tudingan, dan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta.
Mantan Wali Kota Solo itu berharap kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazahnya segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan, mengingat prosesnya telah berjalan hampir satu tahun. Ia menegaskan siap menunjukkan seluruh ijazah asli, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, apabila diminta oleh hakim dalam persidangan.
Jokowi juga membantah anggapan bahwa polemik ijazah tersebut telah memecah masyarakat. Ia menilai persoalan ini murni sebagai urusan pribadi terkait tudingan fitnah yang merugikan nama baiknya. Selain itu, ia menepis isu yang menyebut dirinya terlibat dalam pembiayaan pihak tertentu dalam kasus tersebut, seraya menilai tudingan itu tidak logis dan tidak berdasar. (red-win)