MTU News
Beranda DPR RI Komisi III: APBN untuk Kurban Presiden Tak Bermasalah

Komisi III: APBN untuk Kurban Presiden Tak Bermasalah

Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah tidak melanggar hukum maupun syariat karena merupakan bagian dari program bantuan kemasyarakatan pemerintah.

JAKARTA || MTUNews.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah tidak bertentangan dengan hukum maupun syariat Islam. Menurut dia, program bantuan presiden tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta mendapat alokasi dalam APBN 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Habiburokhman juga mengutip pandangan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang menyebut pembelian hewan kurban menggunakan APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Ia menilai bantuan hewan kurban tersebut menjadi bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok sosial lainnya di seluruh Indonesia pada momentum Hari Raya Idul Adha.

Selain sebagai bagian dari ibadah kurban, program tersebut dinilai turut mendukung peternak sapi lokal dan membantu masyarakat kecil. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban yang seluruhnya berasal dari peternak dalam negeri dengan bobot mencapai 800 kilogram hingga 1,3 ton. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyebut sapi kurban tersebut disalurkan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di berbagai wilayah Indonesia. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan