KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam SD
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim menerima gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk pengangkatan kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan gratifikasi tersebut tidak hanya mencerminkan praktik korupsi dalam tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi merusak kualitas dan masa depan dunia pendidikan.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain terkait pengangkatan kepala sekolah dan pengadaan seragam SD, KPK menduga uang sekitar Rp3,5 miliar tersebut juga berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga jabatan camat.
Menurut Taufik, praktik tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat karena diduga melibatkan transaksi dalam proses pengisian jabatan.
“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syah Afandin, seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima pihak swasta.

Sehari kemudian, pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Syah Afandin menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen fee senilai Rp1,117 miliar yang dijanjikan Yaqub. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas kemenangan Yaqub dalam pengerjaan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat selama 2025. (red-ms)










