MTU News
Beranda Istana Jampidsus Definitif Segera Ditunjuk Prabowo

Jampidsus Definitif Segera Ditunjuk Prabowo

Foto: Istana memastikan Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan pejabat definitif Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto akan segera menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif. Keputusan tersebut diperkirakan diumumkan dalam satu hingga dua hari ke depan setelah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA).

Saat ini, jabatan Jampidsus masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Rudi ditunjuk melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri.

Prasetyo mengungkapkan, Jaksa Agung telah mengajukan nama calon Jampidsus definitif kepada Presiden Prabowo sejak pekan lalu. Saat ini, usulan tersebut sedang diproses sesuai mekanisme sebelum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Pekan lalu Bapak Jaksa Agung telah menyampaikan usulan nama calon Jampidsus kepada Bapak Presiden. Saat ini sedang dibahas melalui mekanisme Tim Penilai Akhir, dan insyaallah dalam satu hingga dua hari ke depan sudah ada keputusan. Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Meski memastikan penetapan akan segera dilakukan, Prasetyo belum bersedia mengungkap siapa kandidat yang dipilih Presiden maupun pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.

Ia menegaskan, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspek serta menerima masukan dari sejumlah pihak sebelum menentukan sosok yang akan memimpin penanganan tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.

Prasetyo juga menyebut Presiden belum menyiapkan pesan khusus bagi Jampidsus yang akan dilantik. Namun, ia memastikan arahan akan disampaikan setelah pejabat definitif resmi ditetapkan. (red-mys)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan