Pidato Prabowo Viral, 2 Orang Ditangkap
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan aparat kepolisian agar tetap berpedoman pada aturan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kegaduhan atau kerusuhan di ruang digital tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anam kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Anam menyusul penangkapan dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Keduanya ditangkap terkait unggahan dan komentar mengenai pidato Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran yang dinilai bernada provokatif.

Anam menjelaskan, putusan MK telah membedakan dinamika yang terjadi di ruang siber dengan kondisi yang berlangsung di ruang fisik.
“Putusan MK memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata,” ujarnya.
Menurut Anam, putusan tersebut harus menjadi pedoman agar ruang siber tetap menjadi bagian dari kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Namun, ia menegaskan kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama jika konten yang disebarkan mengandung fitnah atau propaganda untuk melakukan kekerasan.

“Propaganda untuk melakukan kekerasan yang dalam konteks hak asasi manusia memang dilarang. Tapi dinamika yang ada di ruang siber tidak bisa serta-merta menjadi ruang batu pijak untuk penegakan hukum. Itu yang sudah dimaknai oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anam.
Karena itu, Kompolnas meminta kepolisian bertindak secara profesional serta tetap berada dalam koridor hukum dan hak asasi manusia.
Penangkapan AYP dan AF
AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui platform Threads. Sementara AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada konten tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

“Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Kamis (6/8/2026).
Menurut Hendra, salah satu komentar yang menjadi perhatian penyidik dinilai bernada provokatif dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pelapor menilai unggahan dan komentar tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengancam keutuhan bangsa sehingga kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024
Adapun putusan MK yang menjadi rujukan terkait kerusuhan di ruang siber tercantum dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE merujuk pada kondisi yang terjadi di ruang fisik, bukan keributan atau kerusuhan yang berlangsung di ruang digital.
MK menilai penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE perlu memberikan batasan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Artinya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber,” demikian bunyi putusan MK.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa kerusuhan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut merupakan kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kondisi gaduh yang terjadi di ruang digital atau siber. (red-mys)














