Reklamasi Sempadan Danau Toba Dihentikan, Pemkab Samosir Bertindak Tegas
SAMOSIR || MTUNews.com – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui tim gabungan menghentikan aktivitas reklamasi, penimbunan, dan pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba, Dusun III, Desa Siallagan Pinda Raya, Kecamatan Simanindo, Rabu (26/8/2026). Penghentian dilakukan karena kegiatan tersebut tidak dilengkapi perizinan dan berada di kawasan yang tidak diperkenankan untuk kegiatan pembangunan berdasarkan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata, Kepala Bidang P4LHK Dinas Lingkungan Hidup Roison Sihaloho, jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rikardo Sidabutar, serta Camat Simanindo Erwin Sidabutar. Di lokasi, petugas memasang spanduk larangan sebagai penegasan bahwa seluruh aktivitas reklamasi dan pematangan lahan harus dihentikan.
Sebelum memasang spanduk, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik lahan. Pemerintah memberikan penjelasan mengenai ketentuan tata ruang, perizinan, serta potensi dampak reklamasi terhadap lingkungan dan fasilitas umum. Kepala DPMPTSP Samosir Pilippi Simarmata menegaskan bahwa pembangunan maupun pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba tidak diperkenankan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Perda Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Samosir 2018–2038, Perbup Samosir Nomor 63 Tahun 2024 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Simanindo 2024–2044, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695 Tahun 2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba.

“Tidak ada regulasi yang memperbolehkan, sehingga reklamasi dan pematangan lahan atau penimbunan harus kita hentikan,” tegas Pilippi. Ia juga menyebut mobilisasi material dalam kegiatan tersebut telah berdampak pada sejumlah fasilitas umum, termasuk trotoar dan dinding penahan. Karena itu, pemilik lahan diminta bertanggung jawab memperbaiki fasilitas yang terdampak. Pilippi menekankan langkah penertiban dilakukan bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, kepentingan umum, serta citra Samosir sebagai salah satu daerah tujuan wisata.
Kepala Bidang P4LHK Dinas Lingkungan Hidup Samosir Roison Sihaloho mengatakan kegiatan reklamasi dan penimbunan telah mengubah bentang alam di lokasi dan berpotensi mengganggu estetika kawasan Danau Toba. Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Samosir Rikardo Sidabutar memastikan setiap pelanggaran terhadap Perda dan Perbup akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Camat Simanindo Erwin Sidabutar menambahkan, aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung sejak Juli 2026. Dalam penertiban itu, dua pemilik lahan menyatakan sepakat menghentikan seluruh kegiatan reklamasi dan pematangan lahan serta bersedia memperbaiki fasilitas umum yang mengalami kerusakan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan/perjanjian yang ditandatangani pihak terkait. Pemerintah Kabupaten Samosir pun mengimbau masyarakat agar memastikan kesesuaian tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan sebelum melakukan pembangunan, khususnya di kawasan sempadan Danau Toba. (red-tim/ags)








