MTU News
Beranda Hukum & Kriminal PT TPL Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp2 Triliun

PT TPL Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp2 Triliun

Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (ketiga dari kiri) saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

JAKARTA || MTUNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam kurun 2008 hingga 2025, dengan estimasi sementara kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ujar Saiful.

Menurut Saiful, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas (pulp) yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, DP Macau Marketing International Ltd, serta transaksi penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.

Dalam penyidikan, PT TPL diduga melakukan under-invoicing dengan mengecilkan nilai transaksi yang dilaporkan. Penyidik juga menduga adanya manipulasi kode HS (Harmonized System) untuk mengaburkan karakteristik, kegunaan, serta nilai sebenarnya dari produk yang diperjualbelikan.

Penyidik menduga produk yang dikirim sebenarnya merupakan dissolving pulp (DP). Namun, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

“Seharusnya produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun diubah atau dimanipulasi menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” kata Saiful.

Selain dugaan manipulasi klasifikasi produk, penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penyampaian dokumen transfer pricing (TP Doc) dan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak. Dokumen tersebut diduga tidak menggambarkan transaksi secara semestinya sehingga kewajaran harga transaksi tidak dapat diperiksa secara optimal.

Dugaan Keterlibatan Oknum Pajak

Kejagung juga menduga adanya kerja sama antara PT TPL dan oknum pejabat yang berwenang untuk menghindari pengawasan perpajakan.

Menurut penyidik, proses review dan telaah terhadap dokumen pemeriksaan pajak diduga tidak dilakukan sesuai program audit yang semestinya. Kondisi tersebut menyebabkan tidak dilakukannya perbandingan kewajaran harga atas transaksi yang diperiksa.

Dalam perkara yang sama, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

BP merupakan supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, sedangkan SR menangani pemeriksaan tahun pajak 2024.

Keduanya diduga mengabaikan tugas dan fungsi pengawasan dalam proses review dan telaah kertas kerja pemeriksaan (KKP) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP). Penyidik juga menduga keduanya menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Uang tersebut diduga diberikan secara rutin untuk memengaruhi pola perhitungan pajak PT TPL agar transaksi yang bermasalah terlihat wajar.

Kejagung belum mengungkap secara rinci nominal uang yang diduga diterima kedua tersangka. Penyidik menyatakan nilai tersebut masih dalam proses pendalaman dan akan diungkap dalam proses hukum berikutnya.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp2 Triliun

Terkait kerugian negara, Kejagung telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan estimasi sementara penyidik bersama BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

“Estimasi kerugiannya sekitar Rp2 triliun,” ujar Saiful.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk kuasa direktur PT TPL. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah memperoleh persetujuan dari pengadilan.

Penyidikan Masih Berkembang

Kejagung menegaskan bahwa penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi bukan berarti penyidikan telah selesai. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Saiful juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka perorangan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Ini masih berjalan. Nanti akan kami sampaikan perkembangan-perkembangan penyidikannya,” katanya.

Atas perkara tersebut, PT TPL disangkakan melanggar ketentuan Pasal 6 primair Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Catatan: Seluruh tuduhan dalam perkara ini masih merupakan materi penyidikan. PT TPL maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku. (red-tim/mys) sumber: https://news.detik.com

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan