Parpol Nonparlemen Melawan PT 5 Persen
JAKARTA || MTUNews.com – Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 mendapat penolakan dari sejumlah partai politik nonparlemen. Mereka menilai kenaikan ambang batas berpotensi mempersempit peluang partai kecil masuk DPR dan meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menilai penentuan wakil rakyat seharusnya diserahkan kepada pemilih melalui kompetisi yang adil. Ia mempertanyakan rencana kenaikan PT apabila kebijakan tersebut justru membuat suara pemilih tidak terwakili di parlemen.
“Kompetisi politik yang fair adalah dengan menghargai satu suara rakyat sekalipun dengan cara terhormat,” ujar Pasek kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2026).

Penolakan serupa disampaikan Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq, Wakil Ketua Umum Hanura Patrice Rio Capella, serta Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Mereka sama-sama menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan perubahan PT.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran PT dengan berpedoman pada persyaratan yang ditetapkan MK.
Salah satu pedoman MK adalah perubahan besaran PT harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu dan terutama mencegah semakin besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. MK juga mensyaratkan perubahan tersebut dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Sementara itu, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan agar PT justru diturunkan menjadi 1 persen. Ketua Umum GKSR Said Iqbal berpendapat angka tersebut dinilai lebih mampu menjaga proporsionalitas dan mengurangi potensi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Di sisi lain, peneliti Perludem Haykal menilai kenaikan PT dapat membuat peluang partai kecil dan partai baru untuk memperoleh kursi DPR semakin terbatas. Perludem juga mengusulkan alternatif berupa penghapusan PT, dengan mekanisme ambang batas pembentukan fraksi sebagai pengganti.
Wacana PT 5 persen sebelumnya mengemuka setelah Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyebut sejumlah partai dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyepakati angka tersebut dalam pembahasan revisi UU Pemilu. PDI-P yang berada di luar koalisi pemerintah menyatakan tidak mempersoalkan angka 5 persen, namun menekankan bahwa pembahasannya tetap harus mengacu pada putusan MK.
Dengan demikian, pembahasan PT untuk Pemilu 2029 masih menjadi bagian dari proses perubahan aturan pemilu. Perdebatan utamanya mencakup penyederhanaan sistem kepartaian, keterwakilan politik, proporsionalitas hasil pemilu, serta potensi suara sah yang tidak memperoleh kursi di DPR. (red-win)












