STNK Digital Diluncurkan, Pembayaran Tilang Terintegrasi
JAKARTA || MTUNews.com – Polri memperluas transformasi digital layanan lalu lintas dengan meluncurkan STNK digital, sistem pembayaran tilang terintegrasi, Kios SIM, hingga aplikasi Siap Jalan. Inovasi tersebut diperkenalkan dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Peluncuran dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan menjadi bagian dari upaya Korps Lalu Lintas Polri menghadirkan pelayanan yang lebih praktis dan terintegrasi bagi masyarakat.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan sistem pembayaran denda tilang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas dirancang untuk memudahkan pelanggar mengecek, mengonfirmasi data pelanggaran, hingga membayar titipan denda secara digital.

“Ini adalah sebuah aplikasi yang ada dalam Digital Korlantas yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan proses penegakan hukum di bidang lalu lintas atau yang sering kita kenal dengan tilang,” ujar Wibowo.
Mekanisme layanan dimulai ketika pelanggaran terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah diverifikasi petugas, pelanggar akan menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.
Selanjutnya, pengguna dapat melakukan top up dan membayar titipan denda melalui LantasPay. Dana titipan kemudian diteruskan ke rekening penampungan Kejaksaan untuk proses persidangan.
Setelah putusan pengadilan diterbitkan, status perkara diperbarui melalui aplikasi. Jika denda yang diputuskan lebih rendah daripada uang titipan, selisih dana akan dikembalikan ke saldo pengguna.

Selain pembayaran tilang, Polri juga meluncurkan STNK digital sebagai pengembangan layanan dokumen kendaraan berbasis digital. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi kendaraannya secara praktis.
Data STNK digital terhubung dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Petugas dapat melakukan verifikasi melalui QR code dinamis yang tersertifikasi secara digital.
STNK digital juga dilengkapi sistem perlindungan untuk mencegah dokumen direkam atau di-screenshot. Wibowo menegaskan STNK digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.
“Artinya, masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.

Dalam rangkaian inovasi tersebut, Korlantas Polri turut memperkenalkan Kios SIM, layanan pencetakan SIM secara mandiri yang untuk sementara melayani perpanjangan SIM A dan C di wilayah Jabodetabek.
Masyarakat cukup datang ke anjungan, melakukan pendaftaran dan verifikasi data melalui QR code, kemudian mencetak SIM secara mandiri setelah data dinyatakan sesuai.
Korlantas juga memperkenalkan aplikasi Siap Jalan yang ditujukan untuk membantu mempersiapkan aspek psikologis pengemudi, termasuk mengenali dan menilai risiko yang dapat muncul saat berkendara.
Rangkaian inovasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan layanan lalu lintas berbasis digital untuk mempercepat pelayanan, memudahkan masyarakat, serta mengintegrasikan proses administrasi dan penegakan hukum lalu lintas. (red-ms)

#MTU1News #Polri #KorlantasPolri #STNKDigital #DigitalKorlantas #TilangDigital #PembayaranTilang #ETLE #LantasPay #KiosSIM #SIMDigital #SiapJalan #ListyoSigitPrabowo #HariLaluLintasBhayangkara












