MTU News
Beranda Nasional KSAD Ungkap Kronologi Rumah Dinas Digerebek Terkait Judol

KSAD Ungkap Kronologi Rumah Dinas Digerebek Terkait Judol

Foto: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkap kronologi penggerebekan sebuah rumah dinas TNI AD di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga digunakan warga sipil sebagai tempat operasional judi online (judol).

Maruli menjelaskan, rumah dinas tersebut berada di kompleks perumahan yang dihuni purnawirawan dan prajurit TNI aktif. Aktivitas mencurigakan di dalam rumah itu sebelumnya telah menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Kecurigaan tersebut kemudian mendorong warga melakukan penggerebekan pada Minggu (4/10/2026). Menurut Maruli, aksi itu dilakukan warga tanpa sepengetahuan pihak TNI AD.

“Sehingga digerebek oleh mereka sendiri tanpa sepengetahuan. Saya pikir, ya kalau masyarakat sekitar ikut merasa mengamankan, saya pikir bagus kan jadinya,” kata Maruli saat ditemui awak media di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat.

Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) melakukan penggeledahan di lokasi pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan itu, petugas mengamankan 11 warga sipil yang berada di dalam rumah serta menyita 32 unit komputer.

Maruli juga mengungkapkan bahwa seorang prajurit TNI AD telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Prajurit tersebut diduga menyewakan rumah dinas yang menjadi tanggung jawabnya kepada warga sipil untuk digunakan sebagai tempat operasional judi online.

“Dia anggota Garnisun. Pasti kita tindak tegas,” tegas Maruli.

Prajurit yang belakangan disebut berinisial atau bernama Letkol Inf Arman itu diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) I/Jakarta. Dugaan keterlibatannya dalam penyewaan rumah dinas tersebut menjadi bagian dari persoalan yang harus ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Maruli menegaskan, TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online. Ia memastikan proses pemeriksaan dan pemberian sanksi akan dilakukan sesuai ketentuan serta peraturan yang berlaku.

“Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu,” tegasnya. (Red-SJS)

#MTUNews #KSAD #MaruliSimanjuntak #TNIAD #JudiOnline #Judol #KPADCijantung #PomdamJaya #BeritaNasional

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan