MTU News
Beranda Headline Terkini Mantan Sekda Labuhanbatu M. Yusuf Siagian Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Terkait Korupsi 1,3 M.

Mantan Sekda Labuhanbatu M. Yusuf Siagian Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Terkait Korupsi 1,3 M.

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu melalui Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan berkas terdakwa atas nama Muhammad Yusuf Siagian (MYS) dan Elida Rahmayanti (ER) dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi Pengelolaan Uang Persediaan (UP) di Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Tahun anggaran (TA) 2017, ke Kejaksaan Negri Labuhanbatu Rabu (4/10/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis SH MH, melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir SH. MH, di dampingi Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH. MH. menjelaskan, bahwa MYS adalah Sekretaris Daerah yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran (TA). 2017 dan ER selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017, diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Pengelolaan Uang Persediaan Sekda Labuhanbatu TA. 2017
.
“Dimana Uang Persediaan tersebut telah di pergunakan namun tidak dapat di buat pertanggungjawabannya karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran. 2017,” ungkap Firman di kantornya Rabu (02/10/23).

Firman menambahkan, sebagian sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan sehingga diduga adanya melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam melakukan Pengelolaan Uang Persediaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang mengakibatkan Kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.347.304.255,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Hasan Afif Muhammad menambahkan, berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap, tersangka MYS dan tersangka ER akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Sangkaan terhadap kedua tersangka disangka melanggar Kesatu, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dan selanjutnya juga diduga melanggar Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Demi mempermudah proses pemeriksaan dan dalam waktu dekat pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Medan, maka dengan mempertimbangkan unsure obyektif dan subyektif Kejari Labuhanbatu menahan kedua tersangaka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yaitu Lembega pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Rantauprapat untuk masa waktu selama dua puluh hari kedepan sejak 4 Oktober 2023.
. “Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap, tersangka MYS dan ER akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan,” Papar Afif Muhammad
Proses penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana korupsi tersebut terlaksana dan dianggap berkas tlah lengkap. (Sugianto)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan