MTU News
Beranda Headline Terkini Pj. Bupati Tapteng Nonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan.

Pj. Bupati Tapteng Nonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan.

Pj. Bupati Tapanuli Tengah,SH. MH. saat Konfrensi Perss Penonaktifan Kadinkes Tapteng, Kamis 21 Desember 2023

Tapanuli Tengah | Mtunews.com – Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr Sugeng Riyanta, SH. MH. menonaktifkan sementara Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah berinisial N. Penonaktifan ini disampaikan langsung oleh Pj. Bupati dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Bupati Tapteng pada Kamis (21/12/23).

Pj Bupati menjelaskan, pembebasan tugas sementara Kadinkes Tapteng ini dilakukan karena sedang dalam pemeriksaan pelanggaran berat disiplin pegawai. Sementara dari hasil pemeriksaan tim meyakini adanya pelanggaran berat disiplin pegawai yang dilakukanoleh Kadinkes.

Sugeng mengungkapkan, Pelanggaran disiplin berat pegawai tersebut karena Kadinkes memerintahkan Kepala Puskesmas di Tapteng melakukan pemotongan bantuan operasional kesehatan (BOK) dan biaya jasa pelayanan (Jaspel) untuk distorkan sebesar 50%, sebagai dana taktis Dinkes.

“Atas dasar hasil pemeriksaan sementara ini, mengingat, menimbang, bahwa saudari N yang menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan, sedang dilakukan pemeriksaan atas adanya dugaan pelanggaran berat disiplin pegawai yang patut diduga akan mempengaruhi saksi saksi maka atas anjuran dari tim pemeriksaan dan hasil rapat baperjakat, maka mulai hari ini saya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Tapteng tentang pembebasan tugas sementara.” Kata Pj. Bupati.

Sugeng menambahkan, kepada kepala Dinas Kesehatan tapteng, karena dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan pelanggaran berat disiplin pegawai..

Pj. Bupati menegaskan, Tim Pemeriksa meyakini adanya pelanggaran berat disiplin pegawai, serta keterangan dan pengakuan para Kepala Puskesmas. Bendaharawan Dinkes yang melakukan pemotongan dana BOK dan Jaspel yang membenarkan tentang pemotongan tersebut sejak tahun 2018 silam. (Herianto Marpaung)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan