MTU News
Beranda Headline Terkini Hari Ini Sekwan DPRD Tapteng Dipanggil Polda Sumut, terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD.

Hari Ini Sekwan DPRD Tapteng Dipanggil Polda Sumut, terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD.

Surat Panggilan Direskrimsu Poda Sumut kepada Sekwan DPRD Tapanui Tengah

Tapanuli Tengah mtunews.com – Kepolisian Darah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) melakukan pemanggilan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), untuk dimintai keterangan tentang dugaan pemalsuan perjalanan dinas tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023.

Pemanggilan Sekwan DPRD Tapteng tertuang dalam surat pemanggilan Direskrimsus Polda Sumut dengan nomor B/4769/XII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 20 Desember 2023, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas dan Tindak Pidana Perbankan. Sekwan diminta hadir pada Jumat 29 Desember 2023, jam 11.00 Wib.

Sementara, Sekwan DPRD Tapteng yang dijabat oleh Ridho SM Hutabarat tengah mengajukan pengunduran diri dengan alasan yang belum di ketahui. Hal ini disampaikan oleh Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH. MH. pada Selasa (26/12/2023. Ridho mengajukan pengunduran diri dari Pejabat Tinggi Pratama (PTP) dilingkungan Pemkab Tapteng.

“Iya betul, sudah mengajukan surat pengunduran diri dia,” kata Sugeng

Sementara tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Tapteng, yang melakukan pemalsuan dokumen-dokumen perjalanan dinas fiktif pada kantor DPRD Tapteng tahun anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Penyelidikan diduga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) dan pasal 49 ayat (2) undang-undang Nomor 10 tahun 1998 dan atau tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, pasal 12 huruf i, dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Harianto Marpaung)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan