MTU News
Beranda Daerah Simpatisan dan Pengurus DPC PDIP Sibolga Mengajukan Permohonan kepada Bawaslu untuk Tindakan Lanjut Terkait Laporan Mereka

Simpatisan dan Pengurus DPC PDIP Sibolga Mengajukan Permohonan kepada Bawaslu untuk Tindakan Lanjut Terkait Laporan Mereka

SIBOLGA, MTUNews.com – Kader, simpatisan, dan pengurus DPC PDIP Kota Sibolga mendatangi kantor Bawaslu Kota Sibolga di Jalan Diponegoro, Rabu (28/2/2024), untuk meminta klarifikasi mengenai tindak lanjut terhadap laporan yang mereka ajukan terkait dugaan penggelembungan suara caleg di internal PDIP Sibolga.

Awalnya, dalam formulir C, hasil peringkat pertama dipegang oleh Caleg Loosoki Gulo, namun setelah pleno tingkat Kecamatan Sibolga Selatan, peringkat pertama dipegang oleh caleg Emerson Sipahutar, yang sebelumnya berada di peringkat ketiga.

Massa yang dipimpin oleh Reynold Simamora berkumpul di sekitar kantor Bawaslu dengan maksud hanya untuk menanyakan tindak lanjut terhadap laporan yang telah mereka buat sebelumnya.

Ketua Bawaslu Kota Sibolga, Salmon Tambunan, memberikan tanggapan terhadap tuntutan massa tersebut dengan menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengikuti rapat koordinasi terkait rekapitulasi di tingkat Kota Sibolga, yang telah menerapkan prosedur-prosedur di tingkat kota.

Oleh karena itu, Bawaslu akan mengkaji lebih lanjut, dan setelah hari itu akan mengadakan rapat koordinasi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Reynold Simamora menjelaskan, “Kami memohon agar Bawaslu memberikan rekomendasi agar dalam rapat pleno KPU besok, mereka dapat membacakan surat seperti yang kami harapkan.”

Salmon Tambunan menanggapi desakan tersebut dengan menyatakan, “Kami akan mengkaji nanti. Namun, kami akan memastikan bahwa kajian kami tidak melanggar aturan dan perundang-undangan. Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk meninjau tuntutan dari rekan-rekan PDIP, terutama DPRD di Dapil II.

Kami akan memastikan bahwa proses di Dapil I sudah berjalan dengan baik sesuai prosedur. Namun, terkait Dapil II yang menjadi sorotan, kami akan melakukan kajian lebih lanjut karena kotak suara tidak dapat dibuka secara sembarangan. Ada prosedur dan mekanisme yang harus diikuti.”

Setelah menjawab pertanyaan dari pengunjuk rasa, massa akhirnya membubarkan diri dari kantor Bawaslu Sibolga dan beralih ke kantor DPC PDI Perjuangan di Jalan Zainul Arifin, Sibolga. (Herianto Marpaung)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan