MTU News
Beranda Daerah Tuntutan Jaksa: Mantan Bupati Samosir 4 Tahun Penjara

Tuntutan Jaksa: Mantan Bupati Samosir 4 Tahun Penjara

Medan – MTUNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut mantan Bupati MS dengan hukuman penjara selama 4 tahun terkait kasus korupsi izin pembukaan lahan di Kabupaten Samosir.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat, JPU Kejati Sumut, Erick Sarumaha menyampaikan tuntutan tersebut. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ancaman kurungan selama empat bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Menurut Erick, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pelanggaran tersebut terjadi ketika terdakwa, dengan menggunakan jabatannya, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait pembukaan lahan di Kabupaten Samosir,” jelasnya, mengutip materi pasal tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Asad Rahim menunda sidang untuk memberikan waktu pada terdakwa untuk memberikan pembelaan pada pekan depan.

Sebelumnya, mantan Bupati Samosir berinisial MS ditahan oleh Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut pada 23 Agustus 2023, terkait kasus dugaan korupsi pembukaan lahan di Kabupaten Samosir yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp32,74 miliar.

“Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi izin membuka lahan untuk permukiman dan pertanian di kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, yang diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan.

Yos menambahkan bahwa dugaan korupsi dilakukan saat tersangka MS masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir antara tahun 1999 hingga 2005, didasarkan pada keterangan saksi, ahli, surat keputusan, dan alat bukti petunjuk.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, terungkap bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000,” tambah Yos.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan