Jakarta, MTUNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengumumkan penutupan sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama bulan Ramadhan.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Menurut surat edaran tersebut, sejumlah jenis usaha seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, dan rumah pijat akan ditutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih fokus menjalankan ibadah dan merayakan bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri dengan khusyuk dan khidmat.