MTU News
Beranda Kriminal Ayah di Taput Tega Setubuhi Putri Kandung Berulang Kali

Ayah di Taput Tega Setubuhi Putri Kandung Berulang Kali

Warga Taput RH Ditangkap Setelah Diduga Setubuhi Putri Kandung Sejak SD

TAPANULI UATARA | MTUNews.com – RH (43), seorang warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kembali menjadi perbincangan hangat masyarakat setempat. RH diduga telah menyetubuhi putri kandungnya, ESH (18), berkali-kali sejak putrinya masih duduk di kelas 3 SD hingga lulus SMA pada April 2024.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan kejadian tersebut. RH ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) setelah ibu korban, EM (38), melaporkan kasus ini ke Polres Tapanuli Utara pada hari yang sama.

Menurut laporan korban, tindakan bejat sang ayah dilakukan di berbagai tempat, termasuk di rumah dan di kebun, ketika ibu dan saudara-saudaranya tidak berada di sekitar mereka. Awal kejadian ini terjadi di rumah dengan ancaman dari RH agar korban bungkam.

Korban akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja di sebuah rumah makan sejak Januari 2024. Setiap hari Sabtu, korban biasanya pulang ke rumah. Namun, pada Sabtu (25/5/2024), korban tidak pulang selama dua minggu, dan RH terus menghubungi korban melalui telepon dan WhatsApp agar pulang.

Tidak tahan lagi menanggung beban, korban menceritakan kejadian ini kepada temannya, SJS, yang bekerja di rumah makan yang sama. SJS kemudian menyarankan korban untuk berbicara jujur kepada pemilik rumah makan tersebut. Setelah pemilik rumah makan mengetahui kejadian ini, mereka segera melaporkannya ke Polres Tapanuli Utara dan menghubungi ibu korban.

Tersangka RH langsung ditangkap pada hari yang sama dan mengakui perbuatannya saat diperiksa. RH kini ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, serta Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan