BPIP Keluarkan Sikap dan Rekomendasi Salam Lintas Agama
JAKARTA | MTUNews.com – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan lima sikap dan rekomendasi terkait salam lintas agama untuk mencegah polemik berkepanjangan.
“BPIP sebagai representasi negara yang bertugas menginternalisasi nilai-nilai Pancasila memiliki peran untuk memastikan kesatuan dan keutuhan berbangsa dan bernegara dapat terjaga,” kata Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Yudian menjelaskan bahwa secara teologis terdapat perbedaan antara agama dan pemikiran agama, agama dan penafsiran agama. Hasil ijtima adalah pemikiran agama yang memiliki tafsir majemuk dan bukan mutlak, sehingga tidak memiliki kebenaran yang tunggal dan absolut.

Menurutnya, Pancasila adalah ijtihad yang disepakati oleh semua pihak dan menjadi konsensus tertinggi, terlengkap, dan paling mengikat. Pancasila telah terbukti memiliki derajat keislaman yang substantif.
Yudian menegaskan bahwa Pancasila tidak dihegemoni oleh ajaran agama tertentu, tetapi merepresentasikan substansi dari ajaran agama.
Dalam negara Pancasila, ajaran Islam yang bersifat peribadatan (ubudiah) dipegang teguh secara pribadi dan menjadi inspirasi dalam mengaktualisasi moralitas diri dalam bermuamalah, baik sosial maupun bernegara.
“Agama menjadi inspirasi batin dalam merepresentasikan nilai kemanusiaan dan persatuan, sehingga makin beragama seseorang, makin menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” katanya.

Secara sosiologis, lanjutnya, hasil ijtima tentang pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan mengancam eksistensi Pancasila dan keutuhan hidup berbangsa, yang telah menjadi kearifan lokal sejak lama.
“Tradisi ini telah diwariskan oleh nenek moyang kita sejak ratusan tahun,” ujarnya.
Keutuhan bangsa yang telah terjaga ratusan tahun ini, menurutnya, tidak boleh direduksi oleh kelompok keagamaan tertentu yang berpotensi memolarisasi, mendisharmonisasi, dan mendisintegrasi keutuhan berbangsa.
Secara yuridis Islam, hasil ijtima hanya mengikat secara internum umat Islam dalam forum keagamaan muslim.

Dengan demikian, kata Yudian, tidak boleh dipaksakan dalam forum publik secara eksternum karena akan mereduksi nilai-nilai persatuan dan penghargaan pada kemajemukan berbangsa.
Secara konstitutif, Pancasila sebagai dasar hukum tertinggi harus menjadi acuan dalam setiap penyusunan produk hukum dan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum.
“Kehadiran negara dan peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga eksistensi Pancasila di ruang publik demi terciptanya kesetaraan bagi setiap warga negara,” tegasnya.
Setiap warga negara Indonesia, kata Yudian, wajib melaksanakan konsensus Pancasila, yang mencakup toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. (Win)

Sumber: Antara












