MTU News
Beranda KPU KPU: Calon Gubernur Minimal 30 Tahun

KPU: Calon Gubernur Minimal 30 Tahun

JAKARTA || MTUNEws.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan baru melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024.

Dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU menetapkan usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun, dan calon wakil gubernur adalah 25 tahun, terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

“Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati, Wakil Bupati, atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d, terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” demikian bunyi lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diterima ANTARA di Jakarta.

Dengan aturan baru ini, bakal calon kepala daerah bisa mendaftar meskipun usianya belum mencapai syarat minimal. Namun, pada saat pelantikan, usia calon kepala daerah harus sudah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PKPU.

Perlu diketahui, saat tahapan Pilkada 2024 sedang berjalan, PKPU untuk proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, KPU menggunakan PKPU terdahulu sebagai acuan, termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran. Namun, batas usia ini dirumuskan kembali oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.

Perubahan norma ini harus diadopsi oleh KPU karena MA mengabulkan permohonan tersebut dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada 29 Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, terjadi perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon. MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, harus dihitung sejak tanggal pelantikan.

Menurut MA, jika titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi pada saat penetapan pasangan calon, ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan atau mengusung calon kepala daerah yang baru mencapai usia minimal pada saat pelantikan. Selain itu, MA menyatakan bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU, tetapi juga untuk seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan. (Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan