KSAD: Jika ada Oknum TNI Terlibat Jurnalis Tak Dilindungi
JAKARTA || MTUNews.com – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa tidak akan ada perlindungan bagi oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Tragedi ini mengakibatkan empat korban meninggal dunia.
Maruli menekankan bahwa melindungi pelaku kejahatan hanya akan merugikan institusinya. “Ngapain ngelindungin pelaku-pelaku kaya gitu, justru kalau ada yang berbuat salah ya kita kasih saja, ngapain pusing,” ujarnya setelah memimpin upacara penerimaan perwira karir di Markas Besar TNI AD, Jakarta, pada hari Senin.
KSAD memastikan bahwa TNI AD sudah menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus tersebut dengan menerjunkan tim penyelidikan. Namun, pada tahap awal penyelidikan, belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan prajurit.

Selain itu, Maruli menyebut bahwa korban, Rico, sebelumnya membuat banyak pemberitaan yang salah satunya menyasar TNI Angkatan Darat. Kasus tewasnya Rico diduga terkait dengan pemberitaan tentang judi online yang ia buat beberapa waktu sebelum kejadian.
Maruli menegaskan bahwa proses pengadilan nantinya akan mengungkap kejelasan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota prajurit yang dimaksud. “Sampai saat ini saya tahunya begitu, bahwa ada komunikasi (oknum prajurit TNI) dengan si korban. Nah ini yang dikejar, padahal mungkin yang komunikasi banyak,” tambahnya.
Sebelumnya, keluarga Rico telah melaporkan seorang anggota TNI AD, Koptu HB dari Batalyon Infantri Simbisa 125 Kabanjahe, ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/7). HB dilaporkan karena diduga menjadi salah satu dalang dari terbunuhnya Rico dan keluarganya. Menurut kuasa hukum keluarga Rico, Irfan Saputra, HB beberapa kali diberitakan oleh Rico lantaran diduga terlibat dalam aktivitas judi di lingkungan TNI.
Baca Juga:
Sejauh ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah Rico yang menyebabkan kematian. Mereka adalah RAS, YT, dan B. Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa tersangka B adalah orang yang memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban. (red)











