MTU News
Beranda Daerah Polres Taput: 762 Pelanggar, 4 Kecelakaan di Operasi Patuh Toba

Polres Taput: 762 Pelanggar, 4 Kecelakaan di Operasi Patuh Toba

Selama berlangsungnya Operasi Patuh Toba 2024 dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024, Polres Tapanuli Utara menemukan 762 pelanggar aturan lalu lintas dan mencatat 4 kecelakaan.

TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, pada Senin (29/7/2024), menyampaikan bahwa dari 762 pelanggaran tersebut, semua diberikan tindakan berupa tilang manual dan teguran.

Dari total 762 pelanggar, 529 orang diberikan tilang manual dan 233 orang mendapat teguran. Pelanggaran untuk sepeda motor meliputi tidak menggunakan helm SNI (318 orang), melawan arus lalu lintas (79 orang), berkendara di bawah umur (36 orang), berboncengan lebih dari satu orang (21 orang), dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (52 orang).

Untuk kendaraan roda empat ke atas, sebanyak 23 orang dikenakan tilang manual dengan pelanggaran Over Dimension Over Loading (Odol). Dari 529 pelanggar yang ditilang, barang bukti yang disita terdiri dari 168 SIM, 156 STNK, dan 205 unit kendaraan. Barang bukti tersebut harus diproses melalui sidang di Pengadilan Negeri Tapanuli Utara untuk menentukan denda.

Untuk pelanggar yang hanya diberikan teguran, tidak ada tilang atau penyitaan barang bukti. Mereka cukup membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran di masa depan. Teguran diberikan untuk pelanggaran yang dianggap tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti tidak memiliki SIM dan pajak kendaraan yang mati.

Selama operasi, tercatat 4 kejadian kecelakaan yang melibatkan 2 unit sepeda motor dan 2 unit mobil penumpang, dengan 3 orang mengalami luka berat dan 1 orang mengalami luka ringan.

Melihat jumlah pelanggaran dan kecelakaan tersebut, Kapolres Taput mengimbau masyarakat untuk lebih taat dan memahami aturan lalu lintas serta selalu berhati-hati saat berkendara. (Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan