ARAS Adukan KPU Taput ke DKPP dan KPU
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Enam orang pengadu yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Tapanuli Bersatu (ARAS) resmi mengadukan Pimpinan, Anggota, dan Sekretariat KPU Tapanuli Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat aduan bernomor 4th/VIII/ARAS/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 itu dikirimkan melalui email, sesuai dengan tanggapan DKPP sebelumnya kepada ARAS mengenai tata cara dan prosedur pengaduan ke DKPP. Penjelasan DKPP tersebut disampaikan melalui email terkait tembusan surat permintaan informasi ke KPU Tapanuli Utara yang hingga kini tidak mendapatkan jawaban.
Ada 12 poin pokok pengaduan yang disampaikan ARAS kepada DKPP dan KPU RI, dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 6, 10, 11, 13, 15, 16, 17, dan 18 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam petitumnya, ARAS meminta DKPP untuk memberhentikan Ketua KPU Tapanuli Utara dari jabatannya dan keanggotaannya, serta memberikan peringatan kepada anggota dan sekretaris KPU Tapanuli Utara. Mereka juga meminta KPU untuk meninjau kembali pengumuman KPU Tapanuli Utara mengenai penetapan Badan Adhoc.

ARAS mengakui tidak bekerja sama atau terafiliasi dengan pihak mana pun, bahkan untuk membayar pengacara pun tidak ada dana. Mereka menyatakan hanya murni menyuarakan ketidakadilan yang mereka rasakan terkait keputusan para komisioner KPU Tapanuli Utara. “Kami hanya menyampaikan pengaduan. Selanjutnya, biarlah DKPP dan KPU sesuai kewenangannya memeriksa, menimbang, mengadili, dan memutuskan yang terbaik,” ujar Mangiring Manalu kepada media. “Kami hanya bisa berharap keadilan berpihak pada kebenaran,” tambahnya mengakhiri. (TIM)









