Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
JAKARTA || MTUNews.com – Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, telah dibebaskan dari tahanan setelah menerima pembebasan bersyarat pada 2 Juli 2024. “Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra, pada Senin (5/8/2024).
Saat ini, Hendra Kurniawan berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan dan akan melanjutkan pembimbingan tersebut hingga 8 Juli 2026. “Dan akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” imbuh Edward.
Hendra Kurniawan sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama. Mantan jenderal bintang satu ini dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan CCTV yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. (Win)








