Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat dari Penjara
JAKARTA || MTUNews.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana dalam kasus “kopi sianida,” Jessica Kumala Wongso, resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu pagi. Jessica keluar dari penjara tepat pukul 09.38 WIB dan disambut oleh tim kuasa hukumnya yang sudah menunggu di luar gerbang.
Kehadiran pengacara senior Otto Hasibuan, yang tiba sekitar dua menit sebelum Jessica keluar, menarik perhatian media. Saat keluar, Jessica melambaikan tangan kepada awak media yang telah menantinya, namun ia tidak memberikan komentar apa pun. Dalam pengawasan ketat pengacaranya, Jessica segera masuk ke dalam mobil yang sudah disiapkan untuk membawanya ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso memperoleh pembebasan bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ujar Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan ini mencakup syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. (Win)









