Presiden Hormati Putusan MK dan DPR Soal Syarat Cakada
JAKARTA || MTUNews.com – Presiden Joko Widodo menegaskan penghormatannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait syarat pencalonan kepala daerah. Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, Presiden menekankan pentingnya menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara.
“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Presiden Jokowi.
Putusan ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang normal terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia.

Pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan dua putusan penting terkait pencalonan kepala daerah. Putusan pertama, Nomor 60/PUU/XXII/2024, mengubah ketentuan ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik. Putusan kedua, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sejak pelantikan.
Sementara itu, Badan Legislasi DPR RI telah mengakomodasi sebagian putusan MK dengan menyesuaikan ambang batas pencalonan pilkada bagi partai nonparlemen. Hal ini dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.
Adapun terkait batas usia minimum calon kepala daerah, Panja RUU Pilkada menyepakati bahwa ketentuan tersebut akan merujuk pada putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Rumusan DIM Nomor 72 yang disetujui menyatakan bahwa usia minimum adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, serta wakilnya, terhitung sejak pelantikan. (Red.)










