Parbetor Ditangkap Polsek Sibolga Sambas atas Ganja
SIBOLGA || MTUNews.com – Pada Selasa, 3 September 2024, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil menangkap seorang pria berinisial PSHS alias S (46) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di area tersebut.
Petugas yang tiba di lokasi menemukan pelaku yang mengendarai becak motor sesuai dengan deskripsi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja yang disimpan dalam jaket pelaku. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp 57.000, satu unit becak motor Honda Revo hitam berplat nomor BB 3065 MW, sebuah handphone Nokia, kunci sepeda motor, dan jaket bermotif kotak-kotak.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian berencana menyelidiki asal-usul narkotika tersebut dan mengecek kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain di wilayah itu.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Yuna H. Gultom, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas narkotika dan menjaga ketertiban masyarakat. “Kami berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, terutama yang terkait narkotika,” ujar Kapolsek.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberikan informasi yang dapat mendukung penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba. (Herianto Marpaung)









