Sentra Gakkumdu Penting untuk Penanganan Laporan Cepat
JAKARTA || MTUNews.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan pentingnya keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Pilkada 2024. Hal ini disebabkan waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang sangat terbatas.
“Waktu penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu sangat singkat. Kita hanya punya waktu tiga hari untuk menangani laporan, dan jika diperlukan keterangan tambahan, hanya tersedia dua hari lagi. Karena itu, koordinasi antara unsur kepolisian dan kejaksaan sangat penting agar proses tidak terhambat,” ujar Puadi dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diadakan secara hibrida, Senin, dan disaksikan dari Jakarta.
Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menambahkan bahwa Sentra Gakkumdu juga berfungsi untuk memastikan hak-hak politik yang terganggu oleh tindakan tidak adil atau curang dapat dipulihkan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam proses pemilihan, sehingga keberadaan Gakkumdu menjadi krusial dalam melibatkan peran kepolisian dan kejaksaan.

“Peran polisi dan jaksa sangat diperlukan, mengingat keterbatasan kewenangan pengawas pemilu. Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk memanggil secara paksa atau menyita barang bukti, sehingga kekurangan tersebut dapat dilengkapi oleh kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu,” jelasnya.
Sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, dan hari pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024. Setelah itu, penghitungan dan rekapitulasi suara akan dilaksanakan hingga 16 Desember 2024. (Red)









