Oknum Camat Sipahutar Tersangka Pilkada Taput
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara berinisial BN (55), yang menjabat sebagai Camat Sipahutar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapanuli Utara 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik Sentra Gakkumdu Taput setelah gelar perkara pada 22 Oktober 2024.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing, Kamis (24/10/2024), menjelaskan bahwa BN diduga melanggar Pasal 188 UU RI No. 6 Tahun 2020 jo Pasal 71 ayat 1 UU RI No. 6 Tahun 2020. “Penetapan tersangka ini berdasarkan surat nomor S.Tap/457/X/2024/Reskrim tertanggal 22 Oktober 2024,” jelas Walpon.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Lambas Pasaribu, SH, MH, pada 14 Oktober 2024. Menurut Walpon, penyidik Gakkumdu telah memeriksa 21 saksi, termasuk ahli bahasa, pidana, dan forensik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, video yang dilaporkan pelapor dinyatakan asli tanpa ada unsur penyuntingan.

Dalam video tersebut, BN terlihat melakukan sosialisasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Sartika-Sarlandy, kepada masyarakat dengan memperagakan identitas serta yel-yel pasangan calon tersebut. Kegiatan sosialisasi tersebut diadakan di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Huta Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar.
“BN terlibat sebagai orator sosialisasi pasangan calon, dan tindakan ini dilakukan secara terbuka di hadapan warga,” ujar Walpon.
Rencananya, BN akan diperiksa di Bawaslu Taput dalam kapasitas sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke kejaksaan. Penetapan BN sebagai tersangka ini juga didukung oleh beberapa peraturan hukum, termasuk Pasal 109 KUHP, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta beberapa peraturan terkait penegakan hukum dalam pemilihan kepala daerah.
Beberapa dokumen yang mendasari penetapan tersangka BN mencakup Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/170/X/2024/Reskrim, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. K/157/X/2024/Reskrim, serta Laporan Polisi No. LP/B/216/X/2024/SPKT/Polres Taput/Polda Sumut. (Jufri Panjaitan)











