MTU News
Beranda Daerah Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

SIBOLGA || MTUNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memusnahkan barang bukti dari 74 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Sibolga pada Rabu (30/10/2024). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi kasus narkotika dan tindak pidana lain yang ditangani periode Juni hingga Oktober 2024.

Dalam rinciannya, sebanyak 56 perkara berasal dari pelanggaran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 95,00 gram dan ganja seberat 60,04 gram. Selain itu, terdapat 8 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta 10 perkara terkait tindak pidana terhadap orang dan harta benda.

Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti keberhasilan Kejari Sibolga dalam menegakkan hukum secara profesional. “Pemusnahan ini adalah hasil kerja keras jajaran Kejaksaan Negeri Sibolga dari Juni hingga Oktober 2024. Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang telah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas mereka,” ujar Syaifful.

Proses pemusnahan ini turut dihadiri oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sibolga, Kasat Narkoba Polres Sibolga dan Tapanuli Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga, serta jajaran Kejari Sibolga. (Herianto Marpaung)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan