Eksekusi Rumah di Medan Ricuh, 3 Orang diamankan Polisi
Medan – Pengadilan Negri (PN) Medan melakukan eksekusi rumah warga yang dijadikan kafe di Jalan Mayjen DI Panjaitan No. 147, Kota Medan. Eksekusi ini diwarnai penolakan dari pemilik rumah sehingga berlangsung ricuh.
Pantauan MTU News dilapangan , Senin (9/10/23) sekitar pukul 10.30 WIB, suasana di lokasi eksekusi cukup memanas antara kedua belah pihak. Sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas dan warga sekitar.
beberapa saat kemudian petugas kepolisian bersama pihak juru sita PN Medan membuka paksa pagar rumah yang coba di hadang oleh warga. Pihak kepolisian bersama juru sita pun merusak pagar sehingga massa mulai berpencar.
Dari kejadian itu, dua oang pria dan seorang perempuan dibawa petugas kepolisian ke dalam mobil milik polisi. Setelah 3 orang diamankan, muncul seorang perempuan yang mengaku sebagai pemilik rumah, menghadang agar petugas PN Medan tidak membuka pintu dan memasuki rumah.
Upaya itu pun gagal. perempuan itu diamankan oleh sejumlah Polwan sehingga petugas PN Medan mengeluarkan seluruh barang yang berada di dalam rumah ke luar.
Juru sita PN Medan yang diwakili oleh Dinner Sinaga kepada media menjelaskan, bahwa perkara awal adalah soal kepemilikan rumah itu. Awalnya, terjadi jual beli antara Benny dengan Dr Dewi Fitriana. Lalu, Benny melayangkan gugatan dengan nomor: 754/Pdt.G/2022/PN.Mdn.
“Dan gugatan itu dimenangkan oleh Benny selaku pembeli dan disahkan lah jual beli itu. Jadi sekarang yang menempati ini secara hukum, menurut putusan ini (nomor 754), adalah pihak ketiga,” Diner.
Sementara Dewi Sartika Sinulingga pihak yang mengaku pemilik rumah tesebut mengungkapkan, pihaknya hanya meminta penundaan. Dirinya mengaku sebagai pemilik rumah tidak tahu menahu ada proses hukum yang berjalan.
“Saya punya bukti kepemilikan yang sah. Sekarang ada orang yang jual beli di tempat lain dan mereka memaksa melakukan eksekusi tanpa ada pemberitahuan kepada saya,” tegas Dewi.
“Nah, ini yang berperkara itu Benny dengan Dr Dewi Fitriana, yang saya tidak kenal dan tidak tahu apa permasalahannya. Tiba-tiba, Senin kemarin saya dipanggil Lurah untuk melakukan pengosongan rumah ini. Aneh bin ajaib ini dipaksakan kepada kita,” ungkap Dewi Sartika Sinulingga
Sementara, Bismar Siregar selaku kuasa hukum pihak Dewi Satika Sinulingga menambahkan, pemilik rumah berukuran 498 m² itu adalah Dewi Sartika Sinulingga.
“Dulu, klien saya ini beli tanah dari Tengku Yusuf Mahmud di tahun 2016. Ibu ini pun menyerahkan sertifikat itu ke Yusuf untuk membalik nama surat itu jadi namanya. Sebelumnya surat itu atas nama Ester Siahaan,” ungkap Bismar.
Bismar menjelaskan, bahw Ester dengan Yusuf memiliki hubungan keluarga. tanpa sepengetahuan kliennya, Yusuf memberikan sertifikat tanah itu ke rekan bisnisnya bernama Subandi.
“Tiba-tiba, anak Subandi ini, bernama Dewi Fitriana mengagunkan sertifikat itu ke bank. Nah, karena kredit macet, dilelang lah dan si Benny yang memenangkan pelelangan itu,” jelas Bismar.
Atas kejadian tersebut Bismar mengaku akan melakukan gugatan balik ke depannya.
“Ke depan kami akan melakukan gugatan untuk melawan putusan eksekusinya,” ungkap Bismar.
Sementara Benny pihak yang memenangkan gugatan tersebut mengungkapkan, bahwa dirinyalah yang memenangkan gugatan tersebut, sehingga eksekusi ini terjadi. (Sgt)







