MTU News
Beranda Daerah Kejari Bandung Gelar Penyuluhan “Restorative Justice”

Kejari Bandung Gelar Penyuluhan “Restorative Justice”

Ist

MTUNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada hari ini, Rabu (11/10) mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum dengan tema paradigma penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dengan pendekatan Restorative Justice yang diselenggarakan di Auditorium Balai Kota Bandung.

Penyuluhan dibuka langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Rachmad Vidianto. dan diikuti oleh para camat dan lurah yang ada di Kota Bandung.

Pada penyuluhan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muslih menerangkan, tentang restorative justice yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain.

Secara umum restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

“Para pihak bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadilan semula dan bukan pembalasan,” papar Muslih

Sejumlah ketentuan restorative justice yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan denda/penjara tidak lebih dari 5 tahun. Terakhir, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti/nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000.

Pada kesempatan itu, Kasubsi Pra Penuntut,Cristian Dior sempat mengungkapkan sebuah kasus restorative justice.

Ada sebuah kasus pencurian dan penadahan sepeda motor di sebuah wilayah di Kota Bandung. Warga menangkap pencuri dan penadahnya. Namun akhirnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan restorative justice. Hal itu berkat peran aparat kewilayahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

“Pada saat kita mediasi, tahapan pertamanya tingkat kepolisian. Dari tingkat kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan. Di kejaksaan berkas akan diperiksa apakah layak atau tidak untuk di RJ kan. Kalau layak, kita akan undang pelaku, korban, lingkungan setempat, dan tokoh agama,” ungkap Cristian

Menurutnya, dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus mendapat perhatian, yaitu keadilan, kemanfaatan atau hasil guna (doelmatigheid) dan kepastian hukum.

“Negara berdasarkan atas hukum dilihat dari konsep politik dalam pengertian adanya pembatasan kekuasaan-kekuasaan negara atau pemerintah,” jelas Cristian.

Tentu dengan adanya kegiatan tersebut harapannya adalah para pemimpin masyarakat ini paham akan masalah sosial yang ada di daerah mereka sehingga terciptanya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, terutama di kota Bandung. (press-release/GHP)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan