MTU News
Beranda Headline Terkini Polres Langkat Tetapkan dan Tahan Pemilik Pesantren di Langkat Sebagai Tersangka Pelecehan Santriwati di Pesantrenya

Polres Langkat Tetapkan dan Tahan Pemilik Pesantren di Langkat Sebagai Tersangka Pelecehan Santriwati di Pesantrenya

Langkat – Polres Langkat telah menetapkan pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Langkat K (38) sebagai tersangka. Tersangka sebelumnya ditangkap pada hari Selasa (17/10/23). Pemilik Pondok Pesantren ini ditangkap setelah diadukan oleh orang tua korban ke Polres Langkat pada 5 September 2023 dengan No LP/B/466/IX/2023/SPKT/Polres Langkat/POLDA Sumatera Utara.

Tersangka diadukan karena diduga telah melakukan pelecehan kepada salah satu santri perempuan NW (14).

“Pemilik Pondok Pesantren yang kemarin dilaporkan santriwati terkait kasus pelecehan seksual telah ditetapkan jadi tersangka,” Ungkap Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada Media Kamis (19/10/2023).

AKBP Yudianto menyebutkan jika saat ini tersangka K telah ditahan di Polres Langkat. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Disangkakan dengan UU Perlindungan Anak pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” ungkap AKBP Yudianto.

Kejadian ini berawal saat Korban NW (14) yang masih duduk di bangku SMP diduga pelaku meraba beberapa bagian tubuh korban seperti kaki, tangan, dan betis. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (20/8) sekitar pukul 11.00 WIB di pesantren milik tersangka. (Sgt)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan