MTU News
Beranda Headline Terkini Kurang Dari 24 Jam Satnarkoba Polres Taput, Bekuk Pemasok Narkoba Terhadap 3 Pemuda.

Kurang Dari 24 Jam Satnarkoba Polres Taput, Bekuk Pemasok Narkoba Terhadap 3 Pemuda.

Tapanui Utara – Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) Kurang dari 24 jam Membekuk pemasok narkoba jenis sabu kepada 3 pemuda.   Tersanka Hendra Budiman Tambunan (HBT ) ditangkap di rumah kontrakannya Jumat (27/10/23).

HBT, pria 41 tahun ini merupakan warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput. Tertangkap atas hasil pengembangan terhadap ketiga tersangka, Leonardo Lumbantobing (39), Herianto Harahap (32) dan Benny Halomoan Sihombing (40) yang berhasil di ringkus Satnarkoba Polres Taput saat berpesata Sabu di sebuah warung, di komplek pasar Tarutung, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Taput Kamis (26/10/23). .

Sesuai yang diungkapkanKapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat narkoba AKP. M. Agus Santoso, jumat, (27/10) ketiga tersangka berhasil di ringkus saat berpesta narkoba di komplek pajak Tarutung, Taput , kamis (26/10).

Satnarkoba Polres Taput, Agus Santoso mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, terungkap narkoba tersebut berasal dari Hendra Budiman Tambunan (41), warga desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar Taput.

Tim Satnarkoba Polres Taput langsung mengejar HBT, tersangka ditangkap dari rumah kontrakanya di Tarutung, kamis ( 26/ 10 ) pukul 23.00 wib. kurang dari 24 jam berhasil ditangkap.

Ketika di periksa dan di konfrontir HBT dengan ke 3 tersangka, tersangka HBT mengakui keterlibatannya menjual narkoba kepada ke 3 tersangka yang di tangkap sebelumnya.

Satnarkoba Polres Taput mengamankan tersangka HBT di ditemukan barang bukti narkoba yang di simpan di rumahnya seberat 0, 50 gram.

Pihak Kepolisian masih terus mengembangkan keterangan, dan mendalami dari mana HBT memperoleh narkoba, asal usul tersebut darimana sumber nya.

Dari kasusu tersebut ke 4 orang tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 12 tahun Penjara. (Sgt)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan